Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) segera melakukan proses hukum terhadap pejabat publik seperti Bupati Garut Aceng Fikri yang mendapat sorotan publik belakangan ini.
"Kami minta Polri segera merespon pengaduan ini karena kinerja Polri ditunggu masyarakat," kata Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurachman di Jakarta, Rabu.
Kasus seperti yang dialami Fany Octora (18) adalah gambaran dari sekian kasus yang terjadi terhadap perempuan-perempuan di negeri ini. Dalam beberapa kasus bahkan korban ini malah dilaporkan dalam tindak pidana lainnya, oleh karena itu Kompolnas juga akan melakukan pemantauan penanganan kasus, katanya.
"Ketika perempuan berhadapan dengan pejabat publik memang menjadi situasi yang sulit karena pejabat tersebut pasti memiliki kekuasaan, uang dan akses untuk mengalahkan tuntutan terhadap dirinya," kata Hamidah.
Menurut dia, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri agar tidak hanya melihat perbuatan dan pelakunya namun penderitaan korban secara fisik dan psikis harus bisa menjadi alat bukti petunjuk terhadap apa yang sudah dialaminya.
"Jangan sampai terjadi diskriminasi antara pejabat publik dan rakyat kecil yang benar-benar memperjuangkan hak-haknya," kata Hamidah.
Fany gadis asal Kampung Cukang Galeuh, Limbangan, Garut, yang dinikahi Bupati Garut Aceng Fikri selama empat hari, pernah dicaci maki dan diancam mantan suaminya melalui pesan singkat, karena diduga telah menyebarkan foto-foto perkawinannya melalui internet. Sampai akhirnya pernikahan dirinya dengan sang bupati pun terungkap ke publik.
Aceng juga merasa ditipu oleh pihak keluarga Fany. Aceng menceraikan Fany dengan alasan wanita lulusan SMA itu sudah tidak perawan.
Selanjutnya, Fani ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Senin (3/12) dengan didampingi kuasa hukumnya Dany Saliswijaya yang melaporkan Aceng karena perbuatan mantan suaminya yang diduga terjadi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(Ant)