Jakarta (ANTARA Jambi) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu membenarkan bahwa sebanyak 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bakal diberi sanksi, tetapi berat atau ringannya hukuman tergantung pada kesalahan masing-masing.
Hingga kini pihaknya masih meneliti jenis-jenis kesalahan yang dilakukan PIHK, kata Anggito melalui telepon dari Bali kepada pers di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, kesalahan paling banyak pada umumnya PIHK menggunakan dana jemaah haji untuk keperluan pribadi dan perusahaan. Jelas hal itu merugikan jemaah karena telat pembayarannya yang menyebabkan calon jemaah haji gagal berangkat.
"Nah, sekarang kami sedang memilah-milah derajat kesalahan mereka," tambah Anggito.
Kalau yang menyebabkan jemaah haji gagal berangkat itu yang paling berat hukumannya. Kemudian jika PIHK masih main-main, tetapi jemaah masih bisa berangkat, maka penyelenggara haji itu diberi hukuman ringan berupa teguran.
"Memang kami sedang memikirkan bagaimana caranya dalam memberikan setoran awal dana jemaah haji. Atau kemungkinan kami pindahkan (ke PIHK lain)," katanya.
Terkait dengan PIHK yang nakal, ia mengatakan, pasti akan diberi sanksi. "Staf kami baru pulang dari Saudi, Insya Allah segera kami eksekusi sanksinya," tuturnya.
Kemungkinan akhir tahun atau awal tahun depan sudah dilakukan. Hal ini, kata dia, sudah disampaikan ke Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Himpuh) bahwa Dirjen PHU akan memberikan sanksi tegas. Sanksi terberat dicabut izin operasinya sehingga ke depan tak bisa lagi mengakses pelayanan.(Ant)