Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi, akan mengeluarkan peraturan bupati terkait dengan pelaksanaan dana program kepedulian sosial/corporate social responsibility (CSR).
Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Sarolangun, Dedi Hendri ketika dikonfirmasi, Minggu, wacana pembuatan peraturan bupati (perbup) CSR ini sudah sejak lama, sebab di Sarolangun terdapat cukup banyak perusahaan, baik perusahaan perkebunan maupun perusahaan pertambangan.
"Perusahaan yang berinvestasi di Sarolangun cukup banyak dan perusahaan harus memberikan kontribusi dengan aturan yang jelas," ujarnya.
Pemerintah berharap kehadiran perbup CSR nantinya mampu menjadi payung hukum yang memastikan perusahaan mau mengeluarkan dana CSR di Sarolangun.
Ia mengingatkan, selama ini kerap terjadi keluhan dari masyarakat terkait dengan minimnya bahkan ketiadaan dana CSR yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
"Untuk masa yang akan datang pengunaan dana CSR dari perusahan yang beroperasi di Sarolangun akan diatur dengan peraturan bupati agar tidak ada penyalahgunaan," tegasnya.
Rencana pembuatan perbup CSR ini sedang memasuki tahap penggodokan materi dan diharapkan dapat secepatnya rampung. Target dari perbup CSR ini agar dana CSR yang dikeluakan perusahan nantinya dapat tepat sasaran.
"Tak hanya itu, masyarakat juga bisa mengetahui secara pasti, berapa serta perusahaan apa saja yang telah mengeluarkan dana CSR," ujarnya.
Rencananya, dana CSR yang digelontorkan perusahaan akan diperuntukkan bagi kegiatan sosial kemasyarakatan. Penggunaannnya akan diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
"Kehadiran perbup CSR akan menjadi payung hukum dan bisa memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel," tambah Dedi Hendri.(Ant)