Jambi (ANTARA Jambi) - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi menyatakan dibutuhkan komitmen tegas dari pemerintah pada upaya percepatan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Kehutanan.
"Seharusnya ada sinergi antara Kementerian Kehutanan dan dukungan dari pemerintah daerah agar 'mimpi' membangun pengelolaan hutan yang lestari dan masyarakat sejahtera dapat terwujud," ujar Direktur KKI Warsi Jambi, Rakhmat Hidayat di Jambi, Sabtu.
Menurut dia, percepatan PHBM perlu dilakukan, karena dibutuhkan proses panjang dalam upaya tersebut. Sementara, Kementrian Kehutanan memberikan batas waktu hanya dua tahun agar skema tersebut bisa terwujud.
"Tahun 2013 ini merupakan batas akhir, jika tidak maka surat keputusan dari Kementrian Kehutanan untuk skema PHBM khususnya di Jambi terancam dicabut," katanya.
Ia menyebutkan, di Provinsi Jambi, sudah ada 25 SK Hutan Desa yang merupakan bagian dari skema PHBM di 25 desa ini dengan luas 54.978 hektare. Sayangnya, masih ada 19 SK hak pengelolaan hutan desa (HPHD) yang hingga kini belum ditandatangani oleh gubernur.
Rakhmat mengatakan, skema PHBM menjadi salah satu kunci pada upaya implementasi rencana aksi provinsi untuk program REDD+. Apalagi, Provinsi Jambi terpilih sebagai salah satu provinsi percontohan REDD+ di Indonesia dalam kerangka implementasi dari insiatif antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia.
Dalam desain Satgas REDD+ menempatkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat menjadi pemain utama dalam mekanisme REDD+.
Perluasan kawasan kelola hutan oleh masyarakat itu melalui berbagai skema PHBM di antaranya Hutan Adat, Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan.
"Upaya ini diharapakan tidak hanya berkontribusi dalam upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degredasi hutan, peningkatan stok dan serapan karbon hutan, serta pengelolaan hutan secara lestari. Namun yang tidak kalah penting adalah upaya-upaya meningkatkan akses dan keberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan," jelas Rakhmat.
Berdasarkan data KKI Warsi Jambi, dari 54.978 hektare luas kawasan kelola hutan desa di Provinsi Jambi, masih sangat jauh jika dibandingkan dengan pengelolaan hutan yang melibatkan perusahaan.
Di Provinsi Jambi terdapat 18 perusahaan HTI definitif, dengan areal kelola 663.809 hektare. Selain itu juga masih ada yang telah mendapatkan areal pencadangan seluas 110.755 hektare dan ditambah juga dengan yang telah direkomendasikan gubernur seluas 79.066 hektare.
Selanjutnya, total areal untuk kawasan hutan tanaman industri (HTI) mencapai 853.430 hektare. Artinya, hampir seperlima wilayah Jambi. Sedangkan hak kelola rakyat melalui hutan desa hanya sekitar enam persen dari total HTI di Provinsi Jambi atau belum sampai satu persen dari luas Provinsi Jambi.(Ant)