Jambi (ANTARA Jambi) - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Jambi mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sudah menandatangani perpanjangan moratorium izin baru di kawasan hutan primer dan lahan gambut melalui Inpres No.6/2013.
Berdasarkan Inpres yang baru itu, Presiden resmi memperpanjang moratorium untuk dua tahun ke depan, setelah berakhinya Inpres No.10 tahun 2011 pada 20 Mei nanti.
"KKI Warsi melihat langkah Presiden memperpanjang moratorium ini patut disambut baik, karena moratorium efektif mengurangi deforestasi sekaligus meningkatkan luasan tutupan hutan primer dan lahan gambut," ujar Direktur Eksekutif KKI Warsi, Rakhmad Hidayat.
Dari data Kementerian Kehutanan, moratorium sudah berhasil menekan deforestasi dari 3,5 juta hektare pertahun sampai 450.000 hektare pertahun.
"Hanya saja dalam perpanjangan moratorium ini, kita jangan memberikan cek kosong. Namun mengawal dengan ketat serta memastikan munculnya perubahan kebijakan fundamental dan tidak terjadinya skenario "business as usual" pada implementasi perpanjangan moratorium nantinya," katanya.
Terkait hal itu, KKI Warsi mendorong agar momentum perpanjangan ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, penataan proses pemberian izin dan perencanaan penggunaan lahan yang mendukung target pembangunan ekonomi nasional dan menghormati hak-hak masyarakat setempat.
Selain itu, juga sangat penting untuk segera menyelesaikan "one map" (satu peta bersama) pengelolaan sumber daya alam defenitif yang akan menjadi acuan bagi semua pihak untuk pengelolaan investasi, pembangunan, perlindungan ekosistem serta kawasan masyarakat asli marginal yang hidup dan penghidupannya sangat tergantung dari hutan.
"Oleh karena itu implementasi moratorium nantinya harus terukur oleh hasil yang nyata, perubahan pada kebijakan dan situasi lapangan," ujarnya lagi.
Rakhmad mengatakan, moratorium bukanlah tujuan akhir melainkan sebuah proses yang harus dilalui untuk mencapai pengurangan laju deforestasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama seperti pemerintah pusat dan daerah, masyarakat adat/lokal, kalangan dunia usaha, organisasi non pemerintah serta perguruan tinggi.
"Pada masa periode perpanjangan moratorium diharapkan agar para pihak berperan serius di dalam mendorong dan mengembangkan proses yang transparan dan partisipatif untuk mengkaji ulang, mencabut izin-izin yang ilegal," katanya.
Selain itu, adanya jaminan untuk perlindungan kawasan untuk komunitas asli marginal yang hidupnya sangat tergantung dengan hutan, dan perlindungan kawasan hutan yang mengandung keanekaragaman hayati tinggi (HCFV) serta mempunyai cadangan karbon tinggi (HCS) untuk dimasukkan dalam moratorium izin, baik di kawasan gambut maupun di luar kawasan hutan," tambahnya.(Ant)