Jambi (ANTARA Jambi) - Warga Kabupaten Sarolangun, Jambi, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembuatan akta kelahiran tanpa sidang pengadilan.
Kegembiraan ini dituturkan Rahman (36), warga Kelurahan Pasar Sarolangun, Senin, yang mengaku gembira karena bisa membuat akta kelahiran anaknya, yang memang sudah lewat satu tahun.
Selama ini dirinya diharuskan untuk mengikuti sidang pengadilan jika hendak membuat akta kelahiran, namun hal tersebut tidak dilakukannya karena kesibukan kerja.
"Alhamdulillah, sekarang tinggal ke Dukcapil. Terima kasih kepada MK, yang telah membela rakyat," katanya.
Penuturan serupa disampaikan Ina, ibu dua anak ini mengaku, selama ini tidak mengurus akta kelahiran dikarenakan lokasi tempat tinggal yang berada jauh di Kecamatan Batang Asai, sehingga dirinya belum sempat mengikuti sidang di pengadilan.
"Beruntung sekarang tinggal ke Dukcapil dan kabarnya tidak memakan waktu berhari-hari. Untuk orang yang tinggal di daerah terpencil seperti saya, ini sangat membantu," ujar Ina.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sarolangun, Asmawi Sani mengatakan, mulai pekan ini sudah banyak warga Sarolangun yang berduyun-duyun mendatangi Dukcapil guna membuat akta kelahiran.
Ia menjelaskan, sesuai dengan putusan MK melalui surat edaran Nomor 1 tahun 2013, untuk pengurusan akta kelahiran tidak perlu lagi ke pengadilan seperti yang banyak dikeluhkan masyarakat. Saat ini, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Dukcapil setempat.
Ia mengatakan, selama ini pasal 32 tentang administrasi kependudukan banyak dikeluhkan warga, terutama yang terkait dengan pengurusan akta kelahiran yang dianggap prosesnya berbelit-belit.
Keluhan masyarakat akhirnya dijawab Mahkamah Konstitusi dengan keluarnya putusan dengan Nomor 18/PUU-XI/2013 MK terkait mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama.
MK juga menjatuhkan perkara pengujian UU No. 23 thn 2006 tentang administrasi kependudukan terhadap UUD 1945.
"Putusan yang disampaikan tertanggal 30 April 2013, akta kelahiran pengurusannya akan seperti semula dan warga tak perlu lagi datang mengikuti sidang bagi yang tidak miliki akta kelahiran dengan umur anak lebih satu tahun," katanya.
Asmawi juga menegaskan, pengurusan akta kelahiran di Dukcapil tidak dipungut bayaran alias gratis. Masyarakat cukup menyiapkan syarat dalam pengurusan akta kelahiran anak.
"Syaratnya, membawa surat pengantar dari desa/kelurahan setempat, surat keterangan lahir dari bidan, surat nikah/akta perkawinan dan fotocopi KTP orangtua," tambahnya.(Ant)