Jakarta (ANTARA) - Penyandang disabilitas bernama Fazlur Rahman yang terperosok di Stasiun Cikini akibat kelalaian petugas akan mengajukan gugatan kelompok (class action) kepada PT Kereta Commuter Indonesia.
"Saya menuntut Kementerian Perhubungan sebagai regulator memberi sanksi tegas kepada PT KCI sekaligus 'class action' dan somasi, sebagai bukti komitmen kita taat peraturan. Agar peraturan yang dibuat tidak ada sanksi langsung," kata Fazlur saat menyampaikan aksinya di depan Kementerian Perhubungan RI, Rabu.
Pria yang akrab dipanggil Alun itu mengatakan, meskipun telah ada regulasi yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan kendaraan umum tetapi belum ada sensitivitas dari petugas-petugas operator untuk menjalankan aturan itu.
Alun juga mengatakan, kurangnya sensitivitas petugas operator terhadap penyandang disabilitas untuk menyediakan layanan yang memenuhi standar pengguna kendaraan umum kerapkali menyebabkan kejadian serupa seperti yang dialami dirinya.
"Menurut PT Kereta Commuter Indonesia
(KCI) sudah ada pelatihan untuk 4.200 petugas yang ditempatkan di 80 stasiun, hanya kalau tidak menjadi 'mainstreaming" setiap hari, menjadi sensitivitas, kecakapan petugas. Maka saya jamin kejadian ini terus berulang," kata pria yang juga mahasiswa pascasarjana UHAMKA itu.
Tuntutan itu segera dilakukannya menyambut Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember nanti.
Pada Minggu (17/11) seorang penyandang disabilitas diketahui terjatuh di antara celah peron dengan gerbong kereta.