Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah bisa memecat atau mengganti anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2014 melalui partai berbeda.
Hal itu mengingat anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) namun diusung oleh parpol berbeda, bukan peserta Pemilu 2014, seharusnya mengundurkan diri dari keanggotaan di legislatif, katan Mendagri di Jakarta, Rabu.
"Caleg itu saat ini duduk di DPRD atas nama partai lama, sedangkan dia sudah tidak diusung lagi oleh partai lama sejak mencalonkan dari partai baru. Masa iya dia masih terima gaji atas nama partai lama?" kata Gamawan Fauzi menegaskan.
Proses pemberhentian atau pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD, katanya, seharusnya dilakukan atas dasar usulan dari partai politik yang mengusung anggota dewan bersangkutan.
Namun, seringkali parpol tidak menyampaikan usulan kepada ketua DPRD. Sementara ketua DPRD juga tidak secara aktif melakukan proses PAW terhadap anggota yang sudah menjadi caleg dari partai berbeda dari sebelumnya.
Oleh karena itu, Mendagri minta para gubernur, bupati dan wali kota untuk aktif menyampaikan rujukan terkait keberadaan anggota DPRD yang masih terdaftar padahal mencalonkan diri lewat partai lain.
"Kami berikan batas waktu 14 hari kerja sejak surat itu diedarkan. Hal itu kami harapkan dapat secepatnya diproses," tambahnya.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut pimpinan parpol tidak juga mengirimkan usulan pemberhentian, maka pimpinan DPRD dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu kepada Mendagri melalui gubernur untuk anggota DPRD provinsi dan kepada gubernur melalui bupati-wali kota dan selanjutnya diresmikan PAW-nya.
"Supaya proses itu tidak perlu menunggu pengusulan pemberhentian dari partai lama, lantas kami buat surat edaran agar gubernur, bupati-wali kota serta ketua DPRD aktif," ujar Mendagri.
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013 telah disampaikan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air, termasuk pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPR Aceh, DPR Papua, serta DPR Papua Barat.
Hal itu dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD yang menegaskan soal keanggotaan DPRD.(Ant)