Jambi (ANTARA Jambi) - Beberapa usaha penggergajian kayu (sawmill) di Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga memproduksi kayu dari hasil pemlabalakn liar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu, warga yang tinggal di sekitar sawmil mengaku seringkali melihat ada transaksi kayu dalam jumlah besar, padahal di Batanghari sama sekali tidak ada izin penebangan kayu (IPK).
Kepala Seksi Pengujian dan Legalistas, Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari, Entias ketika dikonfirmasi mengatakan, di Kabupaten Batanghari memang tidak ada IPK, kayu itu murni dari hutan milik masyarakat.
Entias mengakui pihaknya tidak pernah mengecek secara langsung asal muasal kayu yang diperjual belikan ke pihak usaha penggergajian kayu.
Dinas kehutanan selama ini hanya menempatkan petugas di lokasi sawmill dan UPTD untuk mengecek dokumen asal usul kayu.
"Memang kita tidak pernah mengecek ke tempat penebangan, dokumen kayu itu diperiksa di pos dan sawmill," katanya.
Menurut dia, tidak hadirnya petugas Dinas Kehutanan di lokasi penebangan memang menjadi peluang menguntungkan bagi para pelaku pembalakan liar. Bisa saja kayu tersebut berasal dari hutan produksi, sementara dokumen dipalsukan.
"Saya kira jika hal itu dilakukan membawa resiko berat, sebab jika ketahuan bisa dipenjara," ujarnya.
Entias tidak bisa memastikan kemungkinan terjadinya kerja sama antara pemilik sawmill dengan petugas Dnas Kehutanan untuk memanipulasi data.
Ia beralasan selama ini dirinya hanya menerima laporan secara tertulis dari petugas industri dan petugas penerbit yang bertugas di lapangan.
"Saya hanya menerima laporan setiap awal bulan, apakah ada praktek seperti itu saya tidak tahu," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Batanghari, saat ini ada tujuh sawmill yang mengantongi izin dan masih aktif memproduksi kayu di wilayah Kabupaten Batanghari.
Entias menjelaskan, dari setiap produksi kayu yang dihasilkan, Pemkab Batanghari mendapat provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH-DR). Hingga Agustus 2013, PSDH-DR dari produksi kayu Batanghari telah mencapai Rp800 juta.
"PSDH-DR tergantung dari produksi dan tarif kayu, bisa juga dimaksimalkan melalui pengawasan ketat terhadap produksi kayu yang diproduksi secara ilegal,” paparnya.
Ia menjelaskan, tarif PSDH kayu ukuran 30 up jenis meranti dikenakan biaya Rp60 ribu permeter kubik, dengan tarif DR sebesar 14 dolar AS. Sementara, kayu campuran ukuran yang sama Rp36 ribu permeter kubik dan DR sebesar 12 dolar AS.
Sedangkan jenis kayu KBK dan indah jenis yang sama dikenakan tarif PSDH sebesar Rp2.450 dan Rp108 ribu untuk setiap meter kubik. DR kayu KBK sebesar dua dolar dan DR kayu indah 18 dolar AS.(Ant)
