Jambi, (Antara Jambi) - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akan memanggil Kepala SMA Unggul Titian Teras, Edy Purwanta, guna menjalani pemeriksaan terkait kasus penghinaan dan pecemaran nama baik.
"Kepala sekolah SMA Unggulan itu diperiksa karena melanggar pasal 310 dan 335 KUHP atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Santi Warda," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Nafrizal, Rabu.
Rencananya, pemeriksaan Kepala SMA TT dilakukan pada minggu depan, sedangkan jumlah saksi juga belum ada tambahan, namun dirinya akan mengkaji terlebih dahulu adanya saksi lain.
"Baru ada dua saksi belum ada tambahan dan kasus ini akan kita kaji dahulu," kata Nafrizal.
Sebelumnya, ada dua pegawai SMA Titian Teras yakni Asmawi dan Kartono yang diperiksa penyidik Subdit I Direktorat reserse kriminal umum Polda Jambi.
Keduanya diperiksa pada Kamis (22/8) sebagai saksi laporan Santi Wirda yang melaporkan kepala SMA Titian Teras, Edy Purwanto, dalam kasus penghinaan dan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 335 KUHP.
Keterangan keduanya diperlukan untuk perkembangan kasus tersebut, sedangkan pemeriksaan Edy Purwanto dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus itu.
Kepala SMA Titian Teras Jambi, Edy Purwanto, tersandung masalah karena dirinya dilaporkan ke Polda Jambi atas kasus pencemaran nama baik oleh Santi Warda.
Selain Edy, Santi juga melaporkan guru SMAN Titian Teras bernama Dwi Sapno Nugrahanto.
Laporan tersebut terkait statemen keduanya pada 16 Juli 2013, saat berdialog dengan Gubernur Jambi di aula SMAN Titian Teras bahwa Santi Wirda dan rekan-rekannya tidak pernah masuk mengajar selama satu tahun di SMAN TT.
Akhirnya, Gubernur Jambi merespons dengan menyatakan Santi Wirda dan rekannya terancam dipecat karena sudah setahun tidak masuk mengajar.
Santi Wirda pun membantah, karena dirinya tidak pernah menerima SK untuk mengajar di SMA Titian Teras. Berdasarkan referensi SK yang dimiliki, sejak 21 Juni 2011, Santi Wirda, yang sebelumnya sebagai guru pembina di SMKN 1 Berbak, terhitung 1 Juli 2011 dipindahkan menjadi PNS di Dinas Provinsi Jambi, UPTD Sekolah Bertaraf Internasional Provinsi Jambi.
Terakhir, Santi Wirda bertugas di di Balai Peningkatan Kompetensi Guru (BPKG) di Dinas Provinsi Jambi, terhitung sejak Maret 2012. (Ant)