Jambi (ANTARA Jambi) - Pusaran aliran dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi sejak 1995 hingga saat ini yang mencapai ratusan miliar rupiah telah menyeret beberapa pejabat dan mantan pejabat di Jambi hingga direktur perusahaan dalam kasus hukum.
Aliran dana Kwarda Pramuka Jambi yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dibagi dalam dua jilid yang menyeret mantan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Pengamat hukum Universitas Jambi, Helmi mengatakan, kasus ini memiliki "efek domino", karena melibatkan banyak pejabat atau pun mantan pejabat.
Mereka ikut menggunakan dana kerjasama antara PT Inti Indo Sawit (IIS) dengan Kwarda Pramuka Jambi yang menggelola lahan perkebunan sawit seluas lebih kurang 400 ha.
Modus penggelapan dana bagi hasil perkebunan sawit itu bisa saja masuk ke kantong-kantong oknum pejabat dengan alasan dimanfaatkan untuk kegiatan Kwarda Pramuka.
Dalam kasus ini Kejati Jambi sudah mentetapkan tiga tersangka yakni mantan Sekdaprov Jambi AM Firdaus, yang juga mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi.
Kemudian Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Peternakan Jambi Sepdinal yang juga bendaharawan Kwarda Pramuka, dan Direktur Utama PT IIS Semion Tarigan.
Belakangan ini beberapa pejabat maupun mantan pejabat di Jambi, satu per satu diperiksa kejaksaan untuk mengungkap dan mengetahui apakah mereka ikut menikmati dana Pramuka tersebut.
Terakhir yang menarik perhatian masyarakat Jambi adalah pemeriksaan terhadap Sekdaprov Jambi Ir Syahrasaddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi, namun sampai saat ini belum ada kejelasan statusnya.
Helmi mengatakan, dalam kasus Pramuka ini jelas ada dua jilid, pertama dana kerja sama antara PT IIS dengan Kwarda Pramuka Jambi bidang perkebunan sawit yang menujukkan carut marutnya proses perizinan di negeri ini.
Kasus jilid I masalah utamanya adalah perizinan untuk lahan perkebunan sawit di Jambi dalam bentuk kerja sama antara PT IIS dengan Kwarda Pramuka Jambi.
Kemudian jilid II kasus Pramuka Jambi adalah adanya penggunaan dana hibah APBD Provinsi Jambi dan dana kerja sama dengan PT IIS yang dianggap merugikan negara.
"Dalam kasus Pramuka jilid II tersebut, unsur melawan hukumnya sudah jelas terlihat yakni adanya aliran dana hibah yang digunakan untuk kegiatan Perkempinas di Jambi pada 2012," kata Helmi.
Dalam kasus Pramuka jilid I, dugaan korupsi aliran dana Pramuka Jambi senilai Rp3,1 miliar sejak 2009 hingga 2011.
AM Firdaus yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus pertama ini telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara perorangan dan atau bersama-sama.
Atas perbuatannya terdakwa AM Firdaus dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Firdaus yang pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi dari tahun 2009-2011 secara bersama-sama diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Kasus ini bermula sejak April 2011, di mana Inspektorat Provinsi Jambi mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp 3 miliar lebih kepada Gubernur Jambi.
Dana abadi dari perusahaan PT IIS tersebut masuk ke kas Pramuka sekitar tahun 2000, dalam kurun waktu itu jumlahnya lebih kurang Rp24,2 miliar. Sedangkan jumlah dana abadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam jilid I adalah Rp1,5 miliar selama tiga tahun.
Hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan dana ini mencapai Rp1,15 miliar, yakni untuk pengeluaran dana yang tidak jelas, sedangkan lainnya berupa SPPD fiktif pengurus Rp300 juta berupa pinjaman pribadi dan Rp50 juta tidak dikeluarkan.
Sementara itu untuk dua tersangka lainnya yakni Sepdinal dan Semion Tarigan sampai saat ini kasusnya masih dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Mereka didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jilid II
Kasus dugaan korupsi dana Pramuka di Jambi seolah tidak putus-putus.
Tim penyidik Kejati Jambi menemukan ada dana lain yang masuk untuk kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas) yang digelar di Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi pada 17-23 November 2012.
Dari data Kejati Jambi disebutkan dana itu berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi senilai Rp2,2 miliar, dan Biro Humas dan Protokol Pemprov Jambi senilai Rp1,2 miliar.
Dana itu belum termasuk dana dari APBD Provinsi Jambi tahun 2012 senilai Rp2 miliar dan kalau dihitung total dana yang dikucurkan pemerintah untuk Perkempinas, senilai Rp5,4 miliar.
Temuan ini tentu mengejutkan, karena sebelumnya publik hanya mengetahui dana Perkempinas hanya Rp2 miliar.
"Jika ada yang menyimpang, tugas penyidik menemukan siapa yang bertanggung jawab kemudian memprosesnya sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Helmi.
Keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menangani kasus ini terlihat dengan dilakukannya penggeledah kantor Kwarda Pramuka Jambi, membawa dan menyita tujuh kardus yang berisikan dokumen Pramuka dalam mengungkap kasus korupsi dana Pramuka pada 2011-2013.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh 12 orang penyidik Kejati Jambi yang dipimpin Agus Irawan di Kantor Kwarda Pramuka Jambi di Jl Jenderal Basuki Rahmat, Kotabaru, Jambi.
Seluruh ruangan yang ada di kantor Pramuka Jambi diperiksa dan digeledah tim penyidik Kejati Jambi.
Ruangan kantor kwarda Jambi yang digeledah adalah ruangan keuangan, sekretariat atau tata usaha dan ruangan ketua kwarda Pramuka Jambi yang dijabat oleh Syahrasaddin saat ini sebagai Sekdaprov Jambi.
Pada penggeledahan tersebut terlihat tim penyidik kejaksaan mengambil beberapa dokumen surat yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kwarda Pramuka Jambi untuk tahun 2011-2013.
Dokumen yang dicari dan disita kejaksaan termasuk di dalammnya pelaksaan Perkemahan putri tingkat nasional (Perkimpinas) yang berlangsung di Jambi pada 2012.
Dokumen Pramuka Jambi yang disita penyidik kejaksaan berupa map yang berisikan Surat Perintah Jalan (SPJ) dan SPJ Perkempinas, dokumen lengkap dalam copyan (salinan) serah terima buku tabungan dan dokumen slip setoran bank yang disita dari ruangan sekretariat.
Kini masyarakat Jambi menunggu kerja dari Kejati Jambi untuk mengungkap kasus kwarda pramuka itu mulai dari jilid I dan II dengan transparan hingga tuntas, kata Kepala Kejati Jambi Syaifuddin Kasim.(Ant)