Jambi (ANTARA Jambi) - Petugas Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Sarolangun, Jambi, mengamankan sepucuk senjata api yang dibawa supir berinisial HF, asal Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Novrizal ketika dikonfirmasi, Jumat mengatakan, HF ditangkap pada Rabu malam (30/10) sekitar pukul 22.30 WIB di jalan lintas tengah Sumatera di wilayah Sarolangun.
"HF ditangkap saat petugas gabungan Polres Sarolangun melakukan razia kendaraan di jalan lintas Sumatera," katanya.
Saat razia itu, HF tak dapat mengelak lagi ketika petugas menemukan sepucuk senjata api (senpi) jenis Revolver dari mobil truk Mitsubishi bernopol BE 9174 WC yang kendarainya.
"Pelaku membawa senjata tersebut dari Provinsi Lampung dan tidak bisa memberi alasan membawa senpi dan dinilai berbahaya, petugas terpaksa membekuk pelaku," kata Novrizal.
Polisi langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senpi jenis Revolver ke Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan kepada petugas, pelaku awalnya membawa getah dari Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
"Pelaku juga mengaku membawa senpi untuk menjaga diri. Tapi kita tak bisa mempercayainya begitu saja mengingat senpi yang dibawa merupakan senpi yang berbahaya," kata Novrizal.(Ant)