Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
"Benar ada penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dengan tersangka MS (Mahfud Suroso) di tempat kediaman Attiyah Laiya di Duren Sawit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Attiyah Laila yang merupakan istri Anas Urbaningrum adalah mantan komisaris PT Dutasari Citralaras.
"Ada dua tempat lain yang digeledah selain di kediaman Attiyah Laila yaitu rumah salah seorang saksi di Kemang Bekasi dan rumah lain, alamatnya akan saya beritahukan nanti," ungkap Johan.
Mahfud Suroso adalah direktur PT Dutasari Citralaras selaku perusahaan subkontraktor "mechanical electrical" dalam proyek Hambalang.
Dalam surat dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, jaksa KPK menyatakan PT Dutasari Citralara menerima uang sebesar Rp170,39 miliar sedangkan Machfud Suroso memperoleh Rp18,8 miliar.
Pengacara Anas Urbaningrum Firman Wijaya juga datang ke gedung KPK untuk menyampaikan surat. "Saya mau mengantarkan surat, ini saya mau mengecek langsung," kata Firman.
Firman mengaku setelah dari KPK ia akan menuju rumah Anas. "Tapi saya tidak tahu apakah mas Anas ada di rumah atau tidak," tambah Firman.
Menanggapi kedatangan Firman tersebut, Johan mengatakan penggeledahan tidak terkait dengan Anas.
"Penggeledahan ini tidak ada kaitan dengan Anas, ini kaitan dengan proyek Hambalang dengan tersangka MS, tempat-tempat itu digeledah karena diduga ada jejak-jejak tersangka MS," ungkap Johan.
Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Deddy Kusdinar selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.
Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Terkait kasus ini, Anas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
Kerugian negara dari proyek Hambalang yang mencapai Rp463,66 miliar mengalir ke banyak pihak. Pihak-pihak tersebut antara lain Andi Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS, Sekretarif Kemenpora Wafid Muharam mendapatkan Rp6,55 miliar, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum mendapatkan Rp2,21 miliar.
Ketua Komisi X Mahyudin sebesar Rp500 juta, Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp4,5 miliar, orang dekat Anas, Machfud Suroso Rp18,8 miliar, pimpinan banggar Olly Dondokambey Rp2,5 miliar.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto Rp3 miliar, Direktur CV Rifika Medika Lisa Lukitawati Rp5 miliar, arsitek PT Galeri Ide Angraheni Dewi Kusumastuti Rp400 juta, Adirusman Dault Rp500 juta.
Selanjutnya PT Yodya Karya Rp5,22 miliar, PT Metaphora Solusi Global Rp5,85 miliar, PT Malmass Mitra Teknik Rp837 juta, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves sebesar Rp94,8 juta, Imanulah Aziz selaku individual konsultan sebesar Rp378,18 juta, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebesar Rp5,83 miliar.
Selanjutnya PT Global Daya Manunggal Rp54,92 miliar, PT Aria lingga Perkasa Rp3,33 miliar, PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp170,39 miliar, KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya sebesar Rp144,4 miliar serta dan 32 perusahaan/perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp17,96 miliar.(Ant)