Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 20 November 2013.
"Nama Athiyyah Laila, SKEP KPK No KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yg diduga dilakukan tersangka Machfud Suroso," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Athiyyah dicegah terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.
Adapun status Athiyyah masih sebagai saksi untuk tersangka Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras, yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang.
Athiyyah pernah diperiksa KPK untuk penyelidikan pusat pembangunan olahraga Hambalang, Jawa Barat pada April 2012 terkait posisi Attiyah sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras.
KPK kembali melayangkan surat panggilan kepada Athiyyah pada Senin tanggal 18 November 2013 lalu namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan keterangan sedang sakit.
Kemudian KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Athiyyah pada Selasa 26 November 2013 mendatang sebagai saksi untuk tersangka Mahfud Suroso.
Pada pemeriksaan nanti Atiyyah juga akan diklarifikasi terkait barang-barang yang disita dari hasil penggeledahan di kediamannya pada Selasa (12/11) lalu. Penggeledahan tersebut terkait dengan status Atiyyah yang merupakan mantan komisaris PT Dutasari Citralaras.(Ant)