Jakarta (ANTARA Jambi) - Wakil Presiden Boediono dalam jumpa pers pada Sabtu mengatakan diperiksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Boediono diperiksa terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century pada 2008. Saat itu Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.
"Saya membeberkan keterangan sebagai saksi pada hari ini di kantor Wapres. Saya menjawab beberapa pertanyaan dari petugas KPK, mulai dari proses awal pengambilan keputusan untuk memberi dana talangan ke Bank Century hingga proses setelahnya," kata Wapres.
Boediono, yang diperiksa petugas KPK lebih dari tujuh jam sejak pukul 10.00, mengatakan alasannya menjalani pemeriksaan di kantor Wapres adalah efektifitas.
"Kalau saya datang ke suatu tempat, pasti akan banyak personel dari unit protokol dan keamanan bersiaga di sana. Pemeriksaan di kantor wapres juga sudah disetujui KPK," katanya.
Saat ditanya mengenai rincian pemeriksaan, Boediono menjawab dengan menyatakan tidak bisa memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Namun, ia mengatakan siap membantu KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century dengan setuntas-tuntasnya.(Ant)