Jakarta (ANTARA Jambi) - Sebanyak empat kementerian menyepakati keputusan bersama tentang Pelaksanaan Kampanye Anti-Korupsi dan disaksikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di Gedung Kementerian Kominfo, Senin.
Keempat itu adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementrian Badan Usaha Milik Negara.
"Dalam pelaksanaan aksi-aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia harus diwujudkan sinergitas program yang dilakukan secara bersama-sama oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," kata Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dalam sambutannya.
Dalam penandatanganan surat keputusan, hadir pula Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, Menteri BUMN diwakili oleh staf ahli menteri BUMN bidang sinergi Herman Hidayat.
Menurut Tifatul kerja sama tersebut dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2013 yang terkait dengan kampanye antikorupsi juga penyebaran sosialisasi budaya antikorupsi ke daerah-daerah.
"Makanya dalam program ini yang dibentuk dan disetujui oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) itu empat kementerian ini.
Keputusan yang disepakati antara lain melaksanakan kampanye antikorupsi sesuai peraturan perundang-undangan dan menetapkan rencana aksi kampanye antikorupsi misalnya pada Kementerian Kominfo akan dilakukan aksi sosialisasi pendidikan budaya antikorupsi untuk pemerintah daerah dan pelatihan trainers kampanye antikorupsi.
Sementara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemda Provinsi terpilih melakukan kampanye antikorupsi yang dilakukan oleh humas pemerintah daerah pilot project. Kemudian Kementerian BUMN dengan Kementerian Kominfo juga menggelar kampanye antikorupsi di sektor pelayanan publik, begitu juga dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kemudian kita bergandengan dengan KPK juga. Jadi kita ini bekerja sama, karena pemberantasan korupsi itu harus sampai ke budaya, utamanya pemerintah dan masyarakat," tambah Tifatul.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK selaku lembaga pemberantasan antikorupsi akan mengawasi agar semua Kementerian Lembaga bisa memperbaiki sistem.
"Kita ingin memastikan agar semua kementerian lembaga itu bisa memperbaiki sistem karena kita paham betul bahwa sistem demokrasi, sistem manajemen yang sedang berlangsung di republik ini terkadang memproduksi kejahatan korupsi. Lewat penandatanganan ini kita ingin buat sistem yang menciptakan sistem itu tidak lagi menimbulkan korupsi," jelas Samad.(Ant)