Jambi (ANTARA Jambi) - Polda Jambi menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi.
"Muhammad Asyhadi yang berstatus PNS di Diperindag Kabupaten Tanjabtim berstatus DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, kata Kapolres Tanjabtim AKBP Bambang Heri kepada wartawan, Selasa.
Muhammad Asyhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program pengembangan pengusaha mikro dan kecil melalui perkuatan dana bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sektoral tahun 2005 dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Dana tersebut diterima oleh Koperasi Karya Harapan Tani yang berlokasi di Tanjabtim.
Tersangka Muhammad Asyhadi yang kini berstatus DPO setelah dia tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanjabtim AKP Ahmad Bastari Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Muhammad Asyhadi.
Beberapa tempat yang disebutkan menjadi tempat tinggal Muhammad Asyhadi telah didatangi.
"Kami tetapkan sebagai DPO sejak Oktober atau November lalu dan polisi masih mencarinya di sejumlah alamat namun belum ketemu. Yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kerja," katanya.
Dalam kasus ini ada dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muin, Ketua Koperasi Karya Harapan Tani, dan M Bana, PNS Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim.
Saat ini, pemeriksaan Muin sudah di tahap penuntutan, sedangkan M Bana masih dalam proses penyidikan.(Ant)