Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin mengatakan, terlambatnya pengesahan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada suatu daerah bisa mengakibatkan terlambatnya pembangunan dan berdampak ke masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Sekda pada saat memimpin rapat pembahasan APBD Kota Sungaipenuh di Jambi, Rabu.
Dari hasil pertemuan dan rapat dengan Pemerintah Kota Sungaipenuh bersama ketua dan para anggota DPRD Sungaipenuh tersebut, Sekda menyampaikan bahwa ada beberapa kesimpulan yang didapat.
Adapun kesimpulan yang didapat di antaranya, Pemkot Sungaipenuh mengharapkan selambat-lambatnya pada 30 Januari 2014 APBD sudah diparipurnakan atau sudah diketok palu sesuai dengan PP 56 tahun 2005.
DPRD Kota Sungaipenuh harus merencanakan paling lambat 20 Februari 2014 sudah ada keputusan atau ketok palu.
Pemprov Jambi menyarankan agar Pemkot Sungaipenuh mengikuti jadwal DPRD yang telah dibuat dan paling lambat pada 20 Februari 2014.
Apabila sampai 28 Januari 2014 DPRD Kota Sungaipenuh tidak melakukan sidang paripurna maka Pemkot Sungaipenuh dapat menyampaikan usulan kepada Pemprov Jambi yang ditujukan kepada Gubernur Jambi.
Sekda berharap agar hasil kesimpulan yang didapat dari rapat dan pertemuan ini dapat diterima dan disepakati bersama, baik oleh DPRD maupun Pemkot Sungaipenuh.(Ant)