Jambi (ANTARA Jambi) - DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi, Rabu, mendatangi PT Bangunan Energi Indonesia di Desa Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, karena diduga tidak melaksanakan reklamasi setelah melakukan penambangan batu bara.
Rombongan DPRD Batanghari antara lain terdiri dari Komisi III, Ketua DPRD, Wakil Ketua dan anggota dewan lainnya.
Ketua DPRD Batanghari Supriadi ST mengatakan, tindakan PT BEI milik pengusaha asal India, yang tidak melaksanakan reklamasi ini menyisakan rasa kecewa bagi anggota dewan dan masyarakat Batanghari.
"Perusahaan ini harus bertanggungjawab dalam harus melasanakan reklamasi, jangan tutup mata, harus ada keputusan, jangan seperti yang sudah-sudah," katanya.
Supriadi mengaku kecewa karena di areal bekas tambang milik PT BEI kondisinya memang begitu memprihatinkan. Lubang-ubang besar hasil galian dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi, yang jelas ini telah merusak lingkungan.
Anggota DPRD yang mencoba mempertanyakan keseriusan perusahaan melaksanakan reklamasi malah dibuat kecewa oleh menejeman PT BEI, karena menejemen selalu berjanji akan melaksanakan reklamasi saat inspeksi mendadak, tapi tidak pernah direalisasikan.
"Bapak setiap tahun selalu janji akan melakukan reklamasi, kenyataannya mana? Tidak ada sama sekali,” ujar anggota dewan yang ikut sidak ke mulut tambang PT BEI.
General Manager Health Safety Jobs PT BEI Edy Cahyo dan Yulhendri selaku Kepala Teknik Tambang perusahaan itu tidak banyak bicara pada agenda kedatangan DPRD Batanghari dan awak media.
Bahkan, dari tiga bekas mulut tambang yang ditinjau Komisi III, PT BEI tidak mampu menunjukkan reklamasi sesuai rencana dalam UKL/UPL milik perusahaan tersebut.
Edy Cahyo mengatakan, pihaknya sudah menanam pohon mahoni sebanyak 750 batang dengan luas tanam sekitar satu hektare. Sementara luas bekas tambang yang sudah diekploitasi mencapai 14 hektare.
Sementara itu, pernyataan Yulhendri yang menyebut bekas tambang belum direklamasi karena masih memiliki potensi, langsung diprotes Ketua Komisi III DPRD Batanghari Dailami.
Dailami mengatakan, bekas tambang itu sudah tidak produktif. Kandungan batu baranya sudah habis diekploitasi. Perusahaan memang tidak memperlebar luas galiannya karena berkonflik dengan pemilik lahan sekitar lokasi tambang.
"Sebaiknya kalian berlaku jujur karena sudah banyak berbohong. Perusahaan anda meninggalkan bekas tambang ini karena berkonflik dengan pemilik lahan. Saya kenal semua pemilik lahan di sini," tegas Dailami.
Pantauan di lapangan, dari tiga bekas mulut tambang yang ada, PT BEI hanya melaksanakan reklamasi di bekas mulut tambang MCF. Reklamasi yang dilaksanakan itu pun diprotes anggota dewan.
Masalahnya, PT BEI tidak menimbun lubang-lubang yang menganga di areal seluas 14 hektare itu. Perusahaan hanya melakukan penanaman pohon mahoni di pingir lubang hasil galian.
Komisi III Dailami mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Dinas ESDM terkait sejumlah temuan yang akan dijadikan bahan untuk mendesak Dinas ESDM untuk merekomendasikan pencabutan izin PT BEI kepada Bupati Batanghari.(Ant)