Jambi (ANTARA Jambi)
- Tim kampanye dua calon presiden dan wakil presiden di Kabupaten
Muarojambi belum melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum setempat.
Padahal, sesuai Peratutan KPU No.17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Selasa (3/6) adalah hari terakhir membuka rekening khusus kampanye, baik tim kampanye tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Komisioner KPU Muarojambi dari Divisi Hukum, Suparmin ketika dikonfirmasi, Rabu mengatakan, untuk Kabupaten Muarojambi hingga Selasa (3/6) belum ada tim kampanye pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Padahal sesuai pasal 8 Peraturan KPU No. 16/2014 tentang Kampanye Pilpres, seharusnya daftar nama dan identitas pelaksana kampanye dan anggota tim kampanye pasangan capres dan cawapres dengan menggunakan formulir Model AB-PPWP, wajib didaftarkan ke KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan empat rangkap.
Untuk itu, Suparmin mengimbau kepada tim kampanye pasangan capres-cawapres di Kabupaten Muarojambi untuk segera melapor ke KPU Muarojambi, termasuk melaporkan rekening khusus paling lambat 7 Juni 2014 dan kewajiban-kewajiban lainnya terkait dana kampanye.
"Kita juga mau melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye, baik pertemuan terbatas, tatap muka maupun dialog, penyebaran melalui media massa cetak dan elektronik, melalui radio dan televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan di tempat lain yang ditetapkan KPU dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Untuk alat peraga kampanye luar ruangan, berupa baliho atau papan reklame (bilboard), katanya, paling banyak tiga buah untuk satu desa. Sedangkan spanduk ukuran 1,5 X 7 meter paling banyak lima buah di setiap kampung/dusun atau sebutan lainnya. (Ant)
Padahal, sesuai Peratutan KPU No.17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Selasa (3/6) adalah hari terakhir membuka rekening khusus kampanye, baik tim kampanye tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Komisioner KPU Muarojambi dari Divisi Hukum, Suparmin ketika dikonfirmasi, Rabu mengatakan, untuk Kabupaten Muarojambi hingga Selasa (3/6) belum ada tim kampanye pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Padahal sesuai pasal 8 Peraturan KPU No. 16/2014 tentang Kampanye Pilpres, seharusnya daftar nama dan identitas pelaksana kampanye dan anggota tim kampanye pasangan capres dan cawapres dengan menggunakan formulir Model AB-PPWP, wajib didaftarkan ke KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan empat rangkap.
Untuk itu, Suparmin mengimbau kepada tim kampanye pasangan capres-cawapres di Kabupaten Muarojambi untuk segera melapor ke KPU Muarojambi, termasuk melaporkan rekening khusus paling lambat 7 Juni 2014 dan kewajiban-kewajiban lainnya terkait dana kampanye.
"Kita juga mau melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye, baik pertemuan terbatas, tatap muka maupun dialog, penyebaran melalui media massa cetak dan elektronik, melalui radio dan televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan di tempat lain yang ditetapkan KPU dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Untuk alat peraga kampanye luar ruangan, berupa baliho atau papan reklame (bilboard), katanya, paling banyak tiga buah untuk satu desa. Sedangkan spanduk ukuran 1,5 X 7 meter paling banyak lima buah di setiap kampung/dusun atau sebutan lainnya. (Ant)