Jambi (ANTARA Jambi) - Lukman dan Deni, dua terdakwa kakak beradik pembunuh Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi Novan Siregar, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejati Jambi pada sidang pembacaan surat tuntutan pada Kamis (18/12).
Dalam pembacaan tuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, JPU menyatakan terdakwa Lukman dan
Deni dinyatakan terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan
berencana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan
primair pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup", kata JPU Adji Ariono dalam persidangan itu.
Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Zainurman
menyatakan akan menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada persidangan
selanjutnya.
Dalam dakwaan terungkap bahwa kasus ini bermula saat
tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban.
Menindaklanjuti SMS tersebut, Lukman lantas mempersenjatai diri.
Setelah bertemu, antara korban dan Lukman terjadi perkelahian
dengan menggunakan senjata tajam. Saat itulah tersangka Deni datang
membantu Lukman. Dalam perkelahian tidak seimbang tersebut korban Novan tewas dengan sejumlah luka yang cukup sadis di bagian kepala, tangan dan perut.
Usai kejadian, Lukman dan Deni sempat kabur ke Sumatera Selatan
menggunakan sepeda motor miliknya dan meneruskan perjalanan menggunakan
bus menuju Jawa yang kemudian keduanya akhirnya ditangkap di
wilayah Lampung Selatan.
Sidang kedua terdakwa Lukman dan Deni akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukumnya.(Ant)
Pembunuh Kasi Intel Kejati Jambi dituntut hukuman seumur hidup
Jumat, 19 Desember 2014 11:18 WIB
......Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup", kata Adji......