Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri ESDM Sudirman Said meyakini mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini diterapkan akan bisa mencegah praktik penimbunan.
"Saya tidak percaya kalau orang mau menimbun premium, apalagi harganya terus menurun," kata Sudirman dalam jumpa pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin.
Menurut dia, dalam pandangan PT Pertamina (Persero) selaku penyedia BBM, mekanisme penetuan harga bahan bakar minyak yang saat ini diterapkan memang akan menimbulkan reaksi masyarakat dalam jangka pendek.
"Pertamina juga punya keyakinan untuk mengelola distribusinya dengan baik. Sampai saat ini tidak ada gejolak yang signifikan," tuturnya.
Pemerintah membuat skema baru penetapan harga eceran BBM jenis premium, solar, minyak tanah.
Berdasarkan skema baru tersebut, pemerintah memastikan untuk mencabut subsidi bagi premium, serta masuk dalam kategori BBM khusus penugasan bukan subsidi dan BBM umum yang harganya mengikuti harga keekonomisan.
Sementara, solar masih diberikan subsidi tetap Rp1.000 per liter dan masuk dalam kategori BBM tertentu yang diberikan subsidi, karena pemerintah menganggap solar masih dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu dalam menjalankan aktivitasnya.
Dengan adanya skema ini, maka harga premium dan solar ditetapkan mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan penghitungannya telah disesuaikan dengan formula sesuai harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Namun, penghitungan harga solar dikurangi subsidi sebesar Rp1.000 per liter dan untuk harga premium khusus penugasan ditambah biaya pendistribusian di wilayah luar Jawa, Madura, Bali sebesar dua persen dari harga dasar.
Untuk premium umum nonsubsidi, penetapan harga terendah dan tertinggi ditambah margin badan usaha paling rendah lima persen dan paling tinggi sepuluh persen dari harga dasar, dengan PBBKB ditetapkan pemerintah daerah serta berlaku di Jawa, Madura, Bali.
Harga baru premium dan solar pada awal Januari 2015 masing-masing ditetapkan Rp7.600 per liter dan Rp7.250 per liter. Namun, mengikuti perkembangan harga minyak dunia yang sedang mengalami kelesuan, maka pemerintah menetapkan harga baru premium adalah Rp6.600 per liter dan solar Rp6.400 per liter mulai 19 Februari 2015. Ada pun minyak tanah tetap Rp2.500 per liter dengan skema subsidi mengambang.
Ke depannya, periode waktu penetapan harga bahan bakar minyak adalah secepat-cepatnya dua pekan dari sebelumnya direncanakan sebulan sekali.(Ant)