Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka kasus pembalakan liar (illegal loging) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muarojambi.
"Sampai saat ini sudah ada tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik untuk melengkapai berkas perkara pelaku pembalakan liar tersebut," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi Rabu.
Ketujuh saksi yang dimintai keterangannya tersebut yaitu saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan saksi lainnya yang mengetahui serta keenam tersangka yang ditangkap juga saling bersaksi.
"Sudah tujuh orang saksi yang dimintai keterangannya, termasuk para tersangka dan saksi ahli pemetaan dari Dinas Kehutanan," kata Wirmanto.
Penyidik Polda Jambi juga akan meminta keterangan saksi ahli lainnya yang juga dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Namun bukan terkait pemetaan, tetapi terkait perizinan atau izin usaha pelaku untuk menebang kayu di hutan produksi terbatas tersebut.
Sebelumnya, anggota Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, bersama staf Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, meringkus enam pelaku illegal loging.
Keenam pelaku ditangkap dalam kegiatan Operasional Terpadu Polda Jambi 2015 pada 31 Juli lalu. Pelaku diringkus saat berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Kumpeh, Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Enam pelaku yang diamankan adalah Bahusin, selaku koordinator lapangan, M Tamziz, operator chainsaw, Irji Saputra Hidayat, Tejo, dan Budi Hartono selaku kenek chainsaw, serta Raden Herman, sebagai pembantu pengawas lapangan.
Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah beraksi sejak Mei lalu di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Dari penangkapan itu, disita barang bukti lima unit mesin chainsaw, empat unit sepeda motor yang telah dimodifikasi, satu unit mesin genset dan empat buah buku nota serta kalkulator.
Kelompok pelaku pembalakan liar ini telah merambah lebih kurang satu hektar lahan di kawasan HPT Sungai Kumpeh. Lahan yang dirambah tersebut tidak di satu tempat saja, melainkan berpindah-pindah.
Dari kegiatan illegal logging tersebut sudah dihasilkan lebih kurang 100 kubik kayu olahan dan sudah mereka dijual kepada pemesan.
Atas perbuatannya keenam pelaku dikenakan pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar. (Ant)