Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap seorang kurir bandar besar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Pulau Pandan, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Kurir yang ditangkap tersebut adalah FD (22), yang selama ini menjadi perantara antara bandar besar Nata yang telah ditangkap, kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, Marlian, di Jambi Selasa.
Sementara BNN Provinsi Jambi juga sedang memburu tersangka bandar narkoba lainnya yang bernisial D.
Tersangka FD ditangkap anggota BNN, pada saat yang bersangkutan sedang berada di luar rumah dan keberadaannya sendiri berhasil terpantau dan diketahui berkat laporan masyarakat Pulau Pandan yang menginginkan kampungnya bersih dari narkoba.
"Setelah diintai keberadaanya, akhirnya FD ditangkap saat sedang perjalanan dan diduga dia akan menemui seseorang di sekitaran Pulau Pandan," kata Marlian.
Dari penyelidikan yang di lakukan BNN Jambi kepada Nata, salah satu bandar besar di Pulau Pandan yang ditangkap beberapa waktu lalu, dapat diketahui bahwa dari enam orang buronan oleh BNN dan salah satunya adalah FD.
Hal ini juga diperkuat dari pengakuan bandar Nata yang selama ini dirinya menjadi bandar, barang yang di dapatnya berasal seorang berinisial D yang barangnya diantar tersangka FD.
Saat ini pihak BNN Jambi masih memburu lagi empat orang tersangka lainnya yang juga sebagai kurir dari bandar besar D sebagai pemasok barang haram itu kepada beberapa bandar lainnya.
Marlian juga mengucapkan termaksih kepada masyarakat atau warga Pulau Pandan, yang sudah bersedia membantu pihaknya melaksanakan tugas karena tidak semua warga disana setuju dengan praktek jual beli narkotika dan narkoba.
Masih banyak masyarakat yang mendukung pihak berwajib, untuk membersihkan Pulau Pandan dari narkoba. Untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan narkotika di Pulau Pandan belum berhenti.
BNN Provinsi Jambi juga telah menetapkan lima orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AD, AI, US, IN, dan IW, yang merupakan pemasok sabu-sabu ke bandar Nata yang saat ini terancam hukuam maksimal 15 tahun penjara. (Ant)