Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menganggarkan Rp80 triliun untuk tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah dan guru bukan PNS pada tahun depan.
"Jika tahun ini, kami menganggarkan Rp77 triliun, pada tahun depan meningkat menjadi Rp80 triliun," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud) Sumarna Surapranata usai penandatanganan kerja sama dengan BNI, BRI, dan Mandiri di Jakarta, Rabu.
Kenaikan tersebut, lanjut Sumarna, disebabkan penambahan jumlah guru yang disertifikasi. Pada tahun ini ada setidaknya 166.000 guru yang disertifikasi dan berdampak pada penambahan anggaran.
"Tunjangan profesi naik karena pertambahan jumlah guru. Selain itu, juga terdapat kenaikan gaji pokok," tambah dia.
Ia membantah pernyataan yang mengatakan bahwa tunjangan profesi akan dihapuskan.
"Kemdikbud berharap para guru tidak terganggu kinerjanya karena pemberitaan yang tidak benar tersebut," harap dia.
Sumarna menjelaskan bahwa tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNSD) merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.
Kedua, profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil (TPG BPNS) yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemdikbud.
Selain itu, Kemendikbud juga membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Sebelumnya, beredar isu yang meresahkan para guru karena Kemdikbud akan menghapus tunjangan profesi bagi para guru tersebut.