Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, memusnahkan sekitar 2.010 surat suara bupati/wakil bupati Batanghari dan gubernur/wakil gubenur Jambi karena logistik Pilkada itu rusak.
Ketua KPU Batanghari Muhammad Zamani, Senin, menjelaskan surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara membakar, dan disaksikan Panwaslu, Kapolres, dan perwakilan Pemkab setempat.
"Sebelum dimusnahkan, ditandatangani berita acara untuk pemusnahan yang dilakukan pihak KPU, Kapolres, Panwaslu, dan intansi terkait,” ujarnya.
Surat suara penganti yang rusak itu telah diserahkan kembali oleh KPU Provinsi, dan selanjutnya didistribusikan ke TPS.
Surat suara yang rusak itu diketahui saat awal pendistribusian dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten. (Ant)