Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian menangkap seorang pelaku penggelapan kendaraan roda empat saat melintas di jalan lintas Sumatera di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Pelaku penggelapan yang ditangka polisi itu adalah M Kholis (45) warga RT 03 Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Batanghari yang saat ditangkap sedang mengendari kendaraan tersebut, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK. Selasa.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap oleh anggota Polres Sarolangun di Depan Salon Tiara Jalinsum KM 2 Kelurahan Aur Gading, Sarolangun pada Senin (14/12) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tersangka, selanjutnya petugas menemukan sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku.
"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Sarolangun," kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi yang juga mantan Kapolres Tanjab Barat itu.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan Arya (46) warga Bekasi, Jawa Barat, ke Polsek Sarolangun.
Dia melihat kendaraannya yang digelapkan tersangka melintas di wilayah setempat dan kemudian pelapor meminta bantuan anggota polisi untuk mengecek mobil tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka. Hasil pemeriksaan, ternyata mobil tersebut milik pelapor dan sekarang pelaku diamankan dan proses hukum berlanjut. (Ant)
Polisi tangkap pelaku penggelapan mobil di Sarolangun
Selasa, 15 Desember 2015 23:23 WIB
......tersangka sudah diamankan di Polres Sarolangun......