Jambi (ANTARA Jambi) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, sekitar 80 persen aduan yang masuk ke YLKI Jambi sepanjang 2015 itu berasal dari konsumen leasing di daerah ini.
"80 persen yang mengadu adalah konsumen leasing, masalahnya yakni penarikan kendaraan dengan menggunakan preman," kata Ketua YLKI Jambi Ibnu Kholdun di Jambi, Rabu.
Menurut laporan yang masuk, katanya, penarikan kendaraan baik roda dua atau empat yang menggunakan jasa preman dilakukan dengan cara paksa, tidak memandang tempat seperti di jalan. Bahkan juga ada yang langsung menggunakan mobil derek.
"Makanya kita surati Polda tembusan Kapolri dan Kompolnas untuk melakukan razia, karena apapun alasannya jelas praktek-praktek premanisme tidak dibenarkan," katanya menjelaskan.
Sebab itu, YLKI meminta masyarakat untuk lebih teliti sebelum menandatangani kontrak sewa guna usaha (SGU) dengan pihak leasing.
"Dari pengaduan yang masuk ke kami, salah satu kelemahan konsumen itu dalam penandatanganan kontrak. Dimana tulisan di dalam kontrak kecil dan dalam jumlah banyak sehingga sulit dibaca, sehingga banyak konsumen yang terjebak," kata Ibnu.
Menurutnya, selama ini ketentuan yang ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha (klausul baku) membuat konsumen tidak mengetahui aturan hukum, dan langsung menandatangani kontrak yang akhirnya merugikan konsumen.
Contohnya konsumen diharuskan menyerahkan kuasa penuh ke debitur atau leasing, padahal sesuai UU perlindungan konsumen No 8 tahun 1999 klausul baku tersebut tidak diperbolehkan.
"Dalam penandatanganan klausul baku itu terkadang konsumen terjebak dengan perjanjian yang mereka tandatangani. Untuk itu kami minta konsumen untuk lebih berhati-hati dalam menandatangani kontrak dengan pihak leasing," ujarnya.
Selain itu, aduan yang masuk ke YLKI yakni dari nasabah bank yang mengambil perumahan.
"Tapi alhamdulillah itu semua selesai kita mediasikan, artinya pihak konsumen dan produsen haknya tidak saling dirugikan," katanya.
Disinggung program YLKI kedepan agar kasus itu dapat diminimalisir, Ibnu mengatakan bahwa tahun iniakan menyosialisasikan langsung kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman hak konsumen.
"Program 2016 ini salah satunya turun langsung ke masyarakat per kelurahan untuk memberikan pemahaman tentang hak sebagai konsumen, kita juga melibatkan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DephumHam)," katanya.
Dirinya berharap masyarakat Jambi memahami hak mereka yg dilindungi undang-undang sebagai konsumen, sehingga permasalahan di lapangan tidak terjadi lagi.
80 persen pengaduan di YLKI adalah konsumen leasing
Rabu, 13 Januari 2016 8:34 WIB