Muarasabak (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan memberlakukan sistem Kartu Identitas Anak (KIA) pada 2017.
"Seluruh anak berusia 15 hingga 17 tahun diwajibkan mengunakan KIA sebagai identitas kependudukan atau kewarganegaraan Indonesia,’" kata Kepala Dinas Dukcapil Tanjabtim, Syahruddin, Senin.
Dia menyebutkan, semua pemuda-pemudi berhak mendapatkan dan memiliki KIA tersebut. Namun guna mengejar penerbitan KIA itu, pihaknya perlu mempersiapkan sarana dan prasarananya. ‘’Saat ini untuk persiapan alat versi 5, Insya Allah tahun ini terealisasi,’’ paparnya.
Menurutnya, sistem informasi administrasi dan kependudukan versi 5 ini, dapat mempercepat proses pelayanan terhadap masyarakat, baik dalam pembuatan KIA, Akta Kelahiran maupun E KTP.
‘’Dengan versi lima ini, proses dapat dilakukan dengan cepat karena jaringannya lebih kuat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi harus menunggu lama,’’ terangnya.
Sementara, data anak-anak yang telah masuk kedalam data base atau kedalam sistim SIAK, di 2017 KIA mereka akan dikeluarkan secara bertahap. ‘’Sambil melakukan pendataan akta kelahiran, mereka yang telah terdata tinggal menanti keluarnya KIA tersebut,’’ ucapnya.
Selain Tanjabtim di Provinsi Jambi ada Tiga daerah lain yang telah memberlakukan sistem identitas anak tersebut. ‘’Sistem ini telah berlaku di Kabupaten Bungo, Tebo dan Kota Jambi,’’ tandasnya.
Tanjabtim berlakukan KIA 2017
Senin, 11 April 2016 16:25 WIB
......Seluruh anak berusia 15 hingga 17 tahun diwajibkan mengunakan KIA sebagai identitas kependudukan atau kewarganegaraan Indonesia......