Hakim Dingiswayo Madise
pertengahan pekan ini memerintahkan penghentian “semua pengobatan
tradisional, dukun, pembuat jimat… pengguna sihir dan tukang ramal
berpraktik untuk menghentikan penyerangan dan pembunuhan warga albino,”
menurut putusan pejabat pengadilan yang diperoleh AFP.
Pejabat
itu, yang namanya tidak bisa disebutkan karena tidak punya kewenangan
sebagai juru bicara pengadilan, mengatakan putusan pengadilan tersebut
adalah hasil gugatan tiga warga terhadap dua dukun.
Warga
albino, yang berkulit putih dan berambut kuning akibat masalah genetis,
sering dibunuh di sejumlah negara Afrika untuk diambil bagian tubuhnya
guna praktik sihir.
Kepolisian Malawi mencatat sedikitnya 65 serangan, penculikan dan pembunuhan warga albino sejak akhir 2014.
Salah satu penggugat praktik dukun mengatakan dia dijanjikan akan mendapatkan kembali pacar yang sudah pergi.
Penggugat lain dijanjikan barangnya yang hilang dicuri akan kembali.
Mereka mengadu ke pengadilan karena dukun tidak berhasil sesuai janji.
Satu
penggugat lainnya, dalam gugatan menyebutkan warga albino dibunuh
karena bagian tubuhnya akan digunakan untuk ritual praktik dukun.