Jambi (ANTARA Jambi) - Truk angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah Jambi, dilarang melintas atau melakukan aktivitas bongkar muat karena diyakini menggangu kelancaran lalu lintas jalan khususnya di jalur mudik.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Amsyarnedy di Jambi, Kamis, mengatakan truck baru bara dilarang melintas terhitung H-7 lebaran hingga H+7 lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Dishub provinsi sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah di wilayah masing-masing untuk mengawasi aktivitas truk batu bara tersebut," kata Amsyarnedi
Dijelaskannya, surat edaran yang dikirim ke bupati itu menegaskan bahwa angkutan batu bara diminta untuk tidak beroperasi sejak H-7 hingga H+7 lebaran, tujuannya agar lalu lintas di jalur mudik dan jalur padat pengendara tetap lancar.
Disinggung sanksi yang diberikan jika ada perusahaan batu bara yang masih beroperasi, Amsyarnedy mengatakan pihak kepolisian yang berjaga akan langsung menilang surat kendaraan di tempat.
"Pihak kepolisian yang bertindak langsung di lapangan, sebab jembatan timbang Dishub sudah ditutup sejak H-7. Jadi pengawasan ada di Kepolisian," katanya menjelaskan.
Larangan melintas bukan hanya untuk truck batu bara saja, tetapi juga berlaku untuk angkutan barang lainnya seperti material bangunan. Angkutan jenis lain itu dilarang melintas terhitung H-4 hingga H+4 hari raya Idul Fitri.
"Kecuali truk yang mengangkut sembako, susu dan ternak. Selain itu tetap kita larang," katanya menambahkan. (Ant)