Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melimpahkan berkas perkara tersangka M Zen, cukong atau penadah emas 2,3 kilogram hasil penambangan emas tanpa izin (peti)) yang ditangkap di Kabupaten Merangin belum lama ini, kepada jaksa.
Berkas perkara M Zen sudah dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara dua pekerjanya, Nazarudin dan Amrizal, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diproses lebih lanjut, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi Kamis.
Pelimpahan tahap I itu dilakukan setelah berkas dirampungkan penyidik Polda Jambi. Pelimpahan itu dilakukan agar berkas segera bisa diteliti oleh JPU kejati Jambi. Jika masih ada kekurangan maka penyidik akan melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa yang diberikan.
Berkas perkara emas hasil peti itu dibagi dua, yakni pertama atas nama M Zen selaku pemilik satu berkas dan dua pekerjanya dalam satu berkas dan dalam kasus yang sama namun perannya berbeda, kata Wirmanto.
Sebelumnya, kasus 2,3 kilogram (kg) emas hasil peti itu diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merangin. Lokasi pertama di toko emas yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Kemudian juga diamankan dua pria lain Amrizal dan Nazarudin dan selanjutnya di rumah M Zen di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko dengan barang bukti emas dalam bentuk butiran yang akan diolah lagi untuk menjadi emas batangan yang kemudian dijual ke pasaran atau toko emas di Kota Padang, Sumatera Barat dan di Kota Jambi. (Ant)