Jakarta (ANTARA Jambi) - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar
Pandjaitan menjelaskan sejauh ini Indonesia tidak melihat peluang
dilakukannya operasi militer untuk membebaskan 10 anak buah kapal (ABK)
WNI yang menjadi tawanan kelompok separatis asal Filipina, Abu Sayyaf.
"Lebih taktis lagi tadi kami mendapat laporan bahwa medan tempat
mereka disandera (menyebabkan) sangat sulit dilakukan pembebasan,
khususnya pelolosannya," kata Luhut saat ditemui di Kemenko Polhukam,
Jakarta, Jumat malam.
Alasan utama pemerintah Indonesia mengesampingkan opsi operasi
militer karena konstitusi Filipina yang melarang intervensi militer
negara lain di wilayahnya.
Karena itu, satu-satunya jalan yang bisa dilakukan pemerintah
Indonesia saat ini yakni perundingan/negosiasi dengan para perompak.
Meskipun pada pekan lalu tentara Filipina dikabarkan menewaskan
sekitar 40 pemberontak Abu Sayyaf dalam serangan di kepulauan selatan
Filipina, Luhut menegaskan bahwa operasi tersebut tidak mengganggu
proses komunikasi dan negosiasi yang sedang berjalan.
Untuk mencegah agar peristiwa penyanderaan terhadap WNI tidak
terulang kembali, pemerintah Indonesia telah menyiapkan beberapa opsi
pengamanan tambahan khususnya bagi kapal-kapal tunda dan tongkang
berukuran kecil yang mengangkut batu bara ekspor ke Filipina.
Kapal-kapal tunda dan tongkang yang proporsinya 15 persen dari
keseluruhan kapal pengangkut batu bara Indonesia ke Filipina, dianggap
lebih rentan dibajak.
Karena itu, sesuai panduan dari Organisasi Maritim Internasional
(IMO), pemerintah mempertimbangkan penempatan personel bersenjata (armed
guards) untuk mengawal kapal-kapal niaga tersebut.
"Yang jelas 15 persen kapal (tongkang) yang membawa batu bara ke
Filipina itu akan dikawal oleh personel bersenjata, saya tidak menyebut
itu TNI atau siapa. Nanti kita cari lagi formatnya," kata Luhut.
Menkopolhukam: Indonesia tidak berpeluang lakukan operasi militer
Jumat, 15 Juli 2016 23:42 WIB
......Lebih taktis lagi tadi kami mendapat laporan bahwa medan tempat mereka disandera (menyebabkan) sangat sulit dilakukan pembebasan, khususnya pelolosannya......