Untuk urusan ini, DPD akan mengirim utusan ke Djakarta untuk membitjarakannja dengan jang dipusat.
Setahun jang lalu pemerintah kota telah menjetudjui pembangunan delapan ratus rumah sebagai rentjana pembangunan rumah rakjat.
Tetapi ternjata pembangunan ini memakan biaja terlampau besar sehingga rumah2 itu sekurang2nya harus didjual dengan harga yang tinggi jaitu Rp 57.000,- sebuah.
Dalam situasinja jang terakhir, Dinas Perumahan Rakjat Kota Palembang meminta agar pemerintah kota mendjual rumah2 tersebut dan mengadakan lagi jang harganja lebih murah.
Rumah2 tersebut sudah didjual kepada Djawatan Bea dan Tjukai dengan harga Rp 57.500,- sebuah.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //
pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA