Jambi (ANTARA Jambi) - Meski peraturan daerah (Perda) Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah ketok palu, masih saja meninggalkan persoalan. Pansus dituding menerima suap dari Pemda agar mengikuti keinginan Pemda terkait perubahan OPD.
Berdasarkan informasi, Pansus pada awalnya merekomendasikan SKPD diciutkan menjadi 30 saja dari 46 yang ada. Namun ketika paripurna Rabu (14/9) lalu, Perda mengesahkan bahwa Pemprov Jambi akan memiliki 35 SKPD. Ini lebih banyak dibandingkan dengan rekomendasi awal Pansus.
Ketua Pansus OPD DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar mengatakan bahwa sebelum ketok palu, memang sudah disepakati bahwa terjadi pengurangan 11 SKPD dari yang ada sekarang.
"Itu dibahas awal, masih dari 41 SKPD yang diajukan Pemda Jambi. Waktu itu Pemda banyak yang tak hadir. Itu yang membuat Pansus kecewa. Akhirnya mana ya g serumpun kita gabung," katanya, Jumat.
Kemudian lanjutnya, Pemda mengajukan permohonan untuk meninjau kembali hasil rapat itu. Nasri mengatakan pihaknya juga mengakui bahwa ada yang tak bisa digabungkan meski diamanatkan oleh pusat.
"Seperti Dinas Pertanian, perkebunan, peternakan tidak bisa digabung di Jambi. Karena beban kerjanya berat. Kita maklum dan kita bahas lagi," katanya menjelaskan.
Kemudian, setelah Lebaran Haji, pihaknya kembali rapat, namun banyak anggota yang tak hadir. Akhirnya Pansus sepakat mengerucutkan SKPD menjadi 35.
Yang jelas pihaknya memang kecewa dengan SKPD yang tak hadir rapat. Ada leading Sektor yang membidangi langsung, tapi tak datang.
"Ada yang digabung ada yang dipisah. Seperti biro dari tujuh, menjadi delapan sekarang. Katena aset dipisah dari BPKAD," katanya.
Disinggung mengenai tudingan Pansus menerima suap Rp5 Juta per orang, Nasri juga membantahnya. Dia mengatakan tudingan itu muncul karena banyak persoalan dan perubahan yang terjadi selama rapat hingga paripurna.
"Itulah akibatnya, akhirnya ada tudingan dan isu suap. Tidak benar ada suap Rp5 juta atau jumlah lain untuk Pansus," tegasnya.(Ant/adv)
Ketua Pansus DPRD jelaskan perubahan jumlah SKPD
Senin, 19 September 2016 13:54 WIB