Jambi (ANTARA Jambi)- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi akan membantu nelayan di perairan timur wilayah itu untuk pengurusan sertifikat hak atas tanah milik para nelayan.
"Dengan memiliki sertifikat tanah sebagai agunan, maka nelayan bisa mengajukan kredit ke perbankan," kata Kabid Perikanan Tangkap pada DKP Provinsi Jambi Dodi Febri di Jambi, Selasa.
Karena menurut dia, selama ini para nelayan di perairan timur provinsi Jambi sulit mendapatkan akses pinjaman kredit ke perbankan, karena mereka hanya memiliki jaminan surat kapal.
"Nelayan hanya punya jaminan surat kapal. Kalau jaminan itu, perbankan tidak mau menerima dengan alasan risikonya besar, karena itu digunakan untuk melaut, berbeda dengan kendaraan bermotor, perbankan masih masih mau menerimanya," kata dia.
Dalam kepengurusan sertifikat tanah tersebut, DKP membuat program yang diberinama sertifikat hak atas tanah nelayan (Sehat Nelayan) untuk nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
Melalui program tersebut, para nelayan yang telah memiliki sertifikat tanah bisa mengajukan kredit ke lembaga jasa keuangan atau perbankan, yang diharapkan juga bisa menambah modal nelayan.
"Nelayan dibantu pemerintah untuk mendapatkan sertifikat tanah, dan bagi para nelayan yang belum bunya sertifikat tanah bisa mengajukan permohonan ke DKP setempat," katanya menjelaskan.
Selain itu Dodi menambahkan, sejauh ini sertifikat nelayan di dua Kabupaten di provinsi ini yang telah diterbitkan berjumlah sekitar 500 sertifikat.
"Sertifikat itu seperti 'Prona' dan kira-kira yang sudah diterbitkan untuk nelayan secara gratis itu jumlahnya lebih dari lima ratusan, jika sudah ada sertifikat itu nelayan bisa menjadikan jaminan kredit pinjaman," katanya menambahkan.