Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Jambi bersama saksi ahli melakukan penimbangan dan penghitungan jumlah ekor serta volume dari tangkapan 2,5 ton daging trenggiling (manis javanica) yang diamankan polisi bersama tiga tersangka sindikat perdagangan satwa dilindungi.
Kasubbid Penmas Bindang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi Kamis, mengatakan penimbangan tersebut termasuk kulit dan daging trenggiling yang berhasil diungkap kasusnya oleh kepolisian daerah Jambi beberapa waktu lalu.
"Penimbangan dan penghitungan dilakukan bersama ahli dari Tera dan Disperindag Provinsi Jambi," kata Wirmanto.
Selain itu, kata Mantan Kapolsek Pemayung, Wirmanto juga mengatakan, saat ini penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Kepala BKSDA Provinsi Jambi untuk pengamanan barang bukti daging dan kulit trenggiling tersebut dan koordinasi ini terkait apakah barang bukti tersebut akan dimusnahkan atau tidak.
Penyidik juga merencanakan untuk meminta keterangan saksi ahli dari KSDA setelah selesai penimbangan barang bukti," kata Wirmanto.
Dalam kasus ini, yang diamankan ada tiga orang tersangka yakni salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YKY. Dua lainnya adalah warga Jambi, yakni SM (44) dan WMA (40) sebagai pekerja di gudang tempat penyimpanan daging dan kulit trenggiling tersebut.
Kasus ini berhasil dibongkar polisi setelah Satgas Polda Metro Jaya bersama Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penggerebekan gudang penyimpanan trenggiling yang berlokasi di RT 03 Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Kasus ini terungkap dari pengembangan pihak Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Polda Jambi terkait penangkapan Bandar narkotika jenis sabu di Jakarta. Hasilnya polisi mengamankan 2,5 ton daging trenggiling dan 279 Kg sisik trenggiling siap dipasarkan dan nilai uangnya bisa mencapai Rp7 miliar.
Hasil pemeriksaan, daging trenggiling itu akan dijual ke Singapura, Taiwan, Tiongkok dan Malaysia. Sementara, sisiknya akan dijual oleh YKY ke Tiongkok untuk bahan campuran membuat narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf A, B dan D jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.