Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polsek Telanaipura di Jambi memburu pengepul trenggiling (manis javanica) setelah sebelumnya mengamankan seorang penjual hewan yang dilindungi itu.
"Untuk kasus ini pihak polisi masih memeriksa tersangka dan menyelidiki siapa pengepul hewan langka tersebut," kata Kapolsek Telanaipura Jambi Kompol Ahmad Bastari Yusuf, di Jambi Rabu.
Tersangka SM merupakan warga Pujo Rahayu, Koto Baru, Kecamatan Lohak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap beberapa waktu lalu oleh anggota Polsek Telanaipura Jambi, saat menggelar operasi tertib lalulintas disalah satu ruas jalan dan pelaku yang melintas di jalan itu kemudian diperiksa.
Saat diperiksa kendaraanya, ternyata mobil memuat puluhan hewan trenggiling hidup dalam mobil B 3471 AG dan tulang harimau yang rencananya akan dibawa ke Medan Sumatera utara.
Pengakuan dari tersangka bahwa dirinya juga disuruh oleh seseorang bernama Ida. Namun pihak kepolisian masih menyelidinya dan saat tersangka SM masih ditahan di Mapolsek dan memburu pengepulnya akan diselidiki dimana tempat penyimpanan hewan langka tersebut, kata Ahmad Bastari Yusuf.
Sementara itu untuk beberapa hewan trenggiling yang dibawa oleh tersangka beberapa lalu sudah diserahkan ke BKSDA untuk mengembalikan atau dilepasliarkan ke alamnya.