Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi memusnahkan sebanyak 4,78 ton daging trenggiling beku dan 292,244 kilogram sisik trenggiling hasil tangkapan polisi disalah satu gudang penimbunan yang berada di Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi beberapa waktu lalu.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar lalu ditanam kedalam tanah, dilakukan langsung oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani di jalan Lintas Aurduri, KM 15, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi, Rabu.
Pemusnahan daging dan sisik trenggiling tersebut juga dihadiri pejabat dari kejaksaan, pengadilan dan BKSDA serta TNI dilokasi Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC).
Kapolda Yazid Fanani mengatakan, pemusnahan barang bukti sebanyak 4,78 ton daging dan sisik trenggiling ini merupakan hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi.
Daging trenggiling beku sebanyak 4,78 ton telah dimusnahkan dan tersangkanya ada tiga orang dan sudah kita lakukan penahanan untuk berkasnya sudah masuk tahap satu dan dalam waktu dekat sudah dapat di sidangkan di pengadilan negeri setempat.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap pada 27 Oktober lalu, dimana pihak Ditrskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat penjualan daging beku trenggiling. Dalam sebuah gudang yang berlokasi Desa Kilangan, Kabupaten Batanghari.
Tiga tersangka yang ditangkap Polda Jambi adalah Wihel Musarifin selaku penjaga gudang dan orang yang melakukan perbuatan melukai dan membunuh satwa yang di lindungi ini.
Kemudian Siman Mahudi, pelaku selaku pemilik daging trenggiling, dan Yeow Kong Yuleh alias Lung, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang merupakan pemodal dan sekaligus pemilik sisik trenggiling sebanyak 13 karung tersebut.
Hasil pemeriksaan petugas, daging trenggiling hampir lima ton ini akan di jual keluar negeri seperti Tiongkong, Taiwan dan Singapura, sementara untuk sisik trenggiling di jual ke Tiongkok untuk bahan capuran membuat narkoba.
"Atas perbuatan tersangka ketiganya di ancam dalam pasal 21 ayat 2 huruf A dan D junto pasal 40 ayat 2, Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam (KSDA), dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 juta," kata Yazid Fanani.