Jakarta (ANTARA Jambi) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
berpendapat revisi evisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai UU
ITE, berpotensi mengancam kebebasan ekspresi.
"Perubahan yang
dilakukan terkait UU ITE ini hanyalah melegitimasi kepentingan
pemerintah agar sikap kritis masyarakat Indonesia dikekang dengan
menambahkan kewenangan-kewenangan baru Pemerintah. Semua revisi lebih
banyak memberikan kewenangan-kewenangan baru kepada pemerintah," kata
Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin melalui siaran pers, Senin.
Menurut
dia, pemerintah semestinya mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3), bukan
hanya mengurangi ancaman hukumannya dari enam tahun menjadi empat tahun.
Ia mengatakan, mengurangi ancaman hukuman tidak menjawab akar
masalah karena dalam praktik, aparat penegak hukum kerap menggunakan
tuduhan ganda, pasal berlapis, sehingga ancaman pidana yang ada dapat
menahan sesorang yang dilaporkan atas pasal 27 ayat (3).
Terkait dengan right to be forgotten yang ditambahkan pada pasal 26, mengenai pemberitaan di masa lalu, ia menilai ketentuan ini dapat menjadi sensor berita.
"Ketentuan
ini bisa berakibat negatif karena dapat menjadi alat baru untuk
melakukan sensor atas berita, berita publikasi media dan jurnalis di
masa lalu," kata dia.
Praktik right to be forgotten di Eropa, lanjut dia, masih menjadi perdebatan serius meski implementasinya hanya terhadap mesin pencari (search engine) dan tidak termasuk situs ataupun aplikasi tertentu.
Perundungan dunia maya (cyberbullying)
yang disisipkan pada pasal 29 menurut dia berpotensi menimbulkan
overkriminalisasi karena masih banyak ahli pidana dari negara lain yang
sulit merumuskan definisi perundungan.
Revisi UU ITE dinilainya
melompat jauh karena negara belum memiliki definisi hukum yang baku
mengenai perundungan di dunia nyata namun terkesan memaksakan pengertian
perundungan di dunia maya.
Ia menambahkan, ketiadaan definisi
perundungan dapat menyebabkan rumusan yang akan digunakan bersifat
lentur dan multitafsir. Tindakan tersebut berpotensi disalahgunakan
sehingga terbuka celah untuk membatasi kebebasan berekspresi di dunia
maya.
LBH Pers khawatir revisi UU ITE mengancam kebebasan berekspresi
Senin, 28 November 2016 14:34 WIB