Muarabulian, Antarajambi.com - Pemkab Batanghari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menekankan kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan setiap karyawan untuk di daftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau (BPJS).
"Kita tekankan semua karyawan perusahaan di daftarkan ke BPJS. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka pihak perusahaan akan dikenakan sanksi hukum," kata Syargawi, Kepala Disnakertran, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan amanah Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa setiap Badan Usaha atau Perusahaan yang mempekerjakan setiap pekerjanya untuk dapat memberikan hak-hak mereka.
"Salah satunya adalah memberikan hak kesejahteraan bagi setiap pekerja," ujarnya.
Menurut dia, kepada setiap badan usaha atau perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari untuk melaksanakan amanah undang-undang Ketenagakerjaan. Karena, setiap badan usaha atau perusahaan yang mempekerjakan tiga orang lebih pekerja, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan setiap pekerjanya ke BPJS.
Sementara itu, hal ini dapat dilakasanakan oleh setiap badan usaha yang mempekerjakan pekerja sebagai karyawan di perusahaannya masing-masing dan untuk melindungi hak-hak pekerja.