Jambi, Antarajambi.com - Pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi melalui Bagian Pemerintahan Desa mengingatkan Para Kepala Desa di daerah itu tidak seenaknya mengganti perangkat desa yang dipimpinnya.
"Ada aturan yang mengaturnya mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), tidak semaunya kepala desa saja main ganti-ganti perangkat," kata kepala bagian pemerintahan desa (Kabag Pemdes) Setda Sarolangun, Awaldi Bakri di Sarolangun, Senin.
Ia mengatakan pelaksanaan terhadap hal tersebut juga diharuskan melalui tahapan, mulai seleksi ditingkat desa hingga selanjutnya diajukan ke kecamatan.
"Setelah diproses ditingkat kecamatan dan disahkan oleh camat, baru boleh dilantik. Jangan Kades main lantik-lantik saja," katanya.
Ia menjelaskan terhadap persoalan tersebut di Kabupaten Sarolangun sebelumnya juga sudah ada Peraturan Daerah sarolangun Nomor 24 tahun 2007 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Dan sekarang sudah ada juga Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, jadi semua sudah ada ketentuan yang mengaturnya," kata Awaldi Bakri.
"Kita inikan dalam pemerintahan, bukan kerajaan atau mengatur seperti punya kuasa sendiri. Jadi semuanya harus berdasarkan peraturan dipemerintahan, tidak boleh seenaknya saja," katanya menambahkan.
Sebagai informasi Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Berikut Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kemendagri.
Persyaratan Umum Perangkat Desa antara lain berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dan Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.