Jambi, Antarajambi.com - Anggot Satreskrim Polresta Jambi menangkap
pelaku pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di salah satu gudang
jasa pengiriman barang JNE di Kota Jambi, setelah dilaporkan pihak
perusahaan.
Pelaku ditangkap petugas pada saat sedang berada di
kawasan Beringin, Jambi Selatan, Kota Jambi dan saat diamankan pelaku
berinisial Z (26) warga Palmerah Jambi Selatan, tidak melakukan
perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta, kata Kapolresta Jambi,
Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi
Alamsyah Amir, Kamis.
Kasus itu terungkap setelahb adanya laporan
korban dengan nomor LP/B-791/IX/2017/Spkt II, Tanggal 15 September lalu
yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion.
Setelah
diselidiki, akhirnya tersangka Z merupakan pelaku tindak pidana curanmor
yang terakhir beraksi di gudang outbound JNE Kecamatan Jambi Timur,
Kota Jambi, ditangkap saat berada di Kawasan Beringin.
Dalam
laporannya korban yang merupakan kepala JNE, pihanya ingin mengirimkan
satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion ke Jakarta melalui ekspedisi
JNE miliknya kemudian motor tersebut diletakkan di dalam gudang berikut
kunci dan STNK yang diletakkan didalam amplop diatas SPM yang mana
sebelum dikirim ke Jakarta dan akan dilakukan packing.
Namun saat
hendak melakukan packing sepeda motor tersebut ternyata sudah tidak ada
lagi lalu pelapor menanyakan kepada karyawan dan salah satu karyawan
mengatakan bahwa pernah melihat terlapor mengeluarkan sepeda motor
tersebut dan atas peristiwa curanmor tersebut.
Dalam penangkapan
terhadap tersangka Z, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu
unit spm honda Sonic dan Uang tunai sebesar Rp550 ribu sisa hasil
penjualan spm yamaha vixion dan kasusnya kini sedang diselidiki Polresta
Jambi untuk mengembangkan kasus lainnya.
Atas perbuatannya tersangka Z dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Polisi tangkap pelaku curanmor di gudang JNE
Kamis, 21 September 2017 13:33 WIB