Wakil Kepala Polisi Negeri Datuk Roslee Chik pada konferensi pers di Ibu Pejabat Polis Kontinjen (IPK) Pulau Pinang, Rabu, mengatakan dalam penggerebekan itu polisi juga merampas 24,7 kilogram narkoba dan 8.400 pil ekstasi. Nilai narkoba sitaan itu, menurut dia, sekitar 2,06 juta Ringgit Malaysia.
Roslee mengatakan penangkapan pengedar dan perampasan narkoba itu dilakukan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Bukit Aman dan Pasukan Khas Taktikal Perisikan Narkotik (STING) bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri.
"Jalinan kerja sama tersebut dalam rangka melindungi masyarakat baik Indonesia maupun Malaysia atau masyarakat dunia pada umumnya. Kerjasama antara aparat penegak hukum harus selalu dibina agar dapat menumpas peredaran gelap Narkoba di muka bumi," kata Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur, Kombes Pol Chaidir.
"Kami juga berharap, kerja sama dalam program operasi bersama harus juga bisa dikembangkan ke negara-negara yang lain di sekitar wilayah ASEAN termasuk negara-negara Asia lainnya bahkan Eropa," katanya.