Jambi (Antaranews Jmabi) - Lima orang tersangka pencurian dan penggelapan buah sawit, milik PT Sungai Bahar Pasific Utama berhasil di amankan Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Kelima pelaku yang ditangkap pada akhir pekan lalu itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Katino, di Jambi Senin.
Penangkapan para pelaku berhasil berkat informasi dari laporan masyarakat, bahwa di RT 2 Dusun Kali Aro, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, sering terjadi pemangkasan buah sawit oleh para sopir.
Mendapat laporan tersbut, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi dan pada Jumat lalu (26/01) sekitar pukul 00.45 WIB, pihak perusahaan dan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengintaian dan berhasil mendapatkan para sopir sedang menurunkan buah sawit.
Pelaku diamankan bersama barang bukti satu ton lebih buah sawit dan empat unit mobil truk yang membawa buah sawit tersebut, kata Katino.
Kelima pelaku yang sudah ditangkap yakni Hakim (32), Arfandi (32) dan Pendra Irawan (27) yang bekerja sebagai sopir truk di perusahaan tersebut. Kemudian dua orang lain yang turut di amankan adalah, Subur Utomo (34) yang membeli buah kelapa sawit tersebut dari para sopir.
Sedangkan Parmujiono (42) pelaku pemilik lokasi pemangkasan buah kelapa sawit oleh ketiga para sopir.
Katino juga mengatakan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pemangkasan buah kelapa sawit kurang lebih dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Selain itu, ada juga yang diamankan unit timbangan kapasitas 110 Kg, tiga buah besi tojok sawit, empat buah segel dan uang tunai Rp1,5 juta.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka harus mempertanggung jawabkan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jambi. Dan akan dikenakan pasal 363, 374 atau pasal 480 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. ***
Polda Jambi tangkap pencuri buah sawit
Selasa, 30 Januari 2018 8:14 WIB