Jambi (Antaranews Jambi)- Puluhan jemaat Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi menolak penyegelan tempat ibadah mereka yang berada di kawasan Jl Lingkar Barat Tiga, Kota Jambi, Kamis.
Penyegelan tersebut dilakukan karena pemerintah menilai bahwa keberadaan gereja itu melanggar tiga peraturan daerah, yakni perda tentang ketertiban umum, mendirikan bangunan dan gangguan.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Pemerintah Kota Jambi berencana menyegel gereja tersebut, namun upaya penyegelan yang dikawal pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP setempat mendapat penolakan.
Bahkan sebagian jemaat Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi menangis ketika gereja yang sudah 18 tahun digunakan untuk beribadah disegel oleh Pemkot Jambi.
Menurut salah seorang jemaat gereja tersebut, David mengaku bahwa beberapa jemaat sebelumnya telah mengajukan surat izin kepada Pemkot Jambi, namun ternyata izin yang diajukan tidak diberikan.
"Kami sebelumnya ada mengajukan izin tapi tidak diberikan. Sekarang secara tiba-tiba mau disegel, tentu kami keberatan," kata David.
Sejumlah jemaat gereja tersebut menyebutkan, bahwa pembangunan gereja yang telah berdiri selama 18 tahun itu dibangun secara swadaya.
Sebelum penyegelan itu dilakukan, pihak Pemkot Jambi dan jemaat sempat melakukan mediasi. Namun hasil mediasi masyarakat mengaku belum puas dengan keputusan pemerintah.
Kesepakatan hasil mediasi itu, gereja tetap disegel sementara menjelang ada keputusan lagi dari Wali Kota Jambi.