Jambi, (Antaranews Jambi) - Penyidik Kejati Jambi kembali menahan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana multiyear kasus pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) anggaran 2009-2010 senilai Rp151 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, Selasa mengatakan, Keempat tersangka yakni Sabar Barus mantan , Plh Kadis PU Tanjabbar periode November - Desember 2010, Wendi Leo Heriawan selaku kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri, Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan, dan Hendi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsultan.
Keempatnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sejak Selasa sejak pukul 10.00 wib hingga selesai
Setalah menjadi saksi, penyidik Kejati Jambi menetapkan mereka sebagai tersangka kemudian ditahan setelah ada bukti-bukti kuat.
Imran menyebutkan akibat perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp18 miliar lebih dari total anggaran seluruhnya yakni Rp151 miliar.
"Hasil audit BPKP tahun 2017 menyatakan kerugian negara mencapai Rp18 miliar lebih," katanya.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya telah meninggal dunia sehingga keduanya lepas dari status hukum.
"Ada surat kematianya untuk kedua tersangka itu," katanya.
Ke empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.