Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H Johannes Chan, menyebutkan ada rekanan yang merasa keberatan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengerjaan proyek bersumber dari APBD 2015.
"Laporan hasil Pemeriksaan ( LHP) BPK terhadap kegiatan pada APBD 2015 belum semuanya di bayarkan rekanan , bahkan ada beberapa rekanan yang menolak membayarkan hasil temuan tersebut," katanya di Kualatungkal, Jumat.
Belum diketahui secara pasti alasan penolakan pelunasan kerugian negara tersebut. Namun berdasarkan data pada kantor Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat berdasarkan laporan Dinas PU setempat disebutkan rekanan yang menolak mengembalikan kerugian sesuai LHP BPK 2015 diantaranya kegiatan pembangunan WFC dan pipanisasi air bersih.
Tapi, Johanes Chan menyebutkan hasil temuan BPK itu ada beberapa rekanan yang sudah mengembalikannya.
Sebagian yang baru mengembalikan , bahkan ada yang sudah melunasinya. Namun juga ada rekanan yang keberatan atas LHP BPK dan menolak mengembalikannya, diantaranya rekanan proyek WFC dan pipanisasi air bersih.
"Alasan keberatan tanyakan saja ke Dinas PU. Laporan yang kita terima dua rekanan ini keberatan untuk mengembalikan hasil temuan BPK atas pekerjaannya tahun lalu," katanya menjelaskan.
Kalau memang keberatan baiknya rekanan sampaikan saja ke BPK. "Salah alamat kalau disampaikan ke Inspektorat, kita hanya menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK, namun begitu kita tetap memerintahkan dinas PU untuk menagih ke rekanan itu," kata dia.
Sementara itu, Bupati Tanjab Barat Safrial mengatakan LHP BPK itu berpedoman pada aturan, kalau ada temuan 60 hari harus ditindaklanjuti oleh bersangkutan.
"Yang penting sebelum 60 hari ada niat baik dari rekanan, kalau memang tidak ada maka ada penegak hukum, sebab ini negara hukum dan pihak berwajib berhak menindaklanjutinya," ujar Bupati.