Jambi, (Antaranews Jambi) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjung Jabung Barat (Kadis PU Tanjabbar) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pipanisasi tahun 2009.
Mantan Kadis PU Tanjabbar, Hendri Sastra secara resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, di Jambi Senin.
Penahan tersebut dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan untuk mempermudah dan memaksimalkan proses penyidikan oleh penyidik Kejati Jambi.
Tersangka Hendri Sastra lebih banyak beraktivitas di luar provinsi Jambi maka dari itu, untuk tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan.
Menurut Imran Yusuf, saat ini pihaknya telah hampir rampung melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga penahanan terhadap tersangka tersebut tidak akan mempengaruhi berkas perkara yang ada.
Peneriksaan sudah hampir 90 persen, dan tersangka sendiri akan kita periksa satu kali lagi dan saat ini, pihaknya telah memeriksa saksi lebih kurang 20 orang, baik dari dinas PU Kabupaten Tanjabbar, maupun dari pihak swasta yang mengerjakan proyek mutiyears tersebut.
"Terakhir hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut,” kata Imran Yusuf.
"Setelah verifikasi kerugian yang dilakukan BPKP selesai semua akan kita ungkap ke public," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka Hendri Sastra dikenakan pasal 2 (1) dan 3, Jo Pasal Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Proyek pipanisasi sepanjang 34 km tersebut merupakan proyek multiyears yang 2008 dialokasikan dana sebesar Rp111 miliar, tahun 2009 kembali dialokasikan sebesar Rp160 miliar, tahun 2010 dialokasikan lagi sebesar Rp137 miliar yang semuanya dana APBD.
Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 408 miliar dan pengerjaan proyek sepanjang tersebut di lakukan oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM) yakni dari Teluk Nilau menuju Parit Panting.