Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-tujuh kali berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Jambi atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.
Penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jambi itu diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi ke Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi melalui sidang paripurna, Selasa.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Hery Ridwan mengatakan opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Namun demikian, meskipun pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan opini WTP atas LKPD TA 2018 kepada Pemerintah Provinsi Jambi," kata Hery Ridwan.
Namun demikian, BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.
Permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama menurut BPK yakni pengendalian intern terkait pembayaran belanja tunjangan profesi guru PNSD masih Lemah. Kemudian pengelolaan dan pelaporan Dana BOS pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya pengelolaan dan penatausahaan aset tetap tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi dan jaringan belum memadai. Terdapat juga kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp6,09 miliar atas 13 paket pekerjaan jalan dan Jembatan.
Kemudian pembangunan ruang kelas baru secara swakelola tidak didukung pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp2,02 miliar, dimana pajak belum sisetorkan ke kas negara sebesar Rp278,16 juta dan sisa dana kegiatan swakelola belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp115,97 juta.
Terkahir terdapat kekurangan penerimaan daerah dari setoran kontribusi atas aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan pola Bangun Guna Serah sebesar Rp2,53 miliar.
Hery Ridwan mengatakan, sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jambi tahun 2018 akan ditindaklanjuti dan dibahas dalam rapat-rapat Banggar dengn Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Inspektorat Provinsi Jambi ***